Rabu, 15 Oktober 2014

Thaharah perspektif al-Quran



Thaharah dalam Perspektif Al-Qur’an

A.    Makna Thaharoh
Secara etimologi thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata. Seperti aib dan dosa.
Adapun secara terminologi thaharah ialah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karena segala sesuatu yang dicegah oleh hadats atau yang mengandung hukum menjijikan. Adapun alat-alat yang dipergunakan untuk bersuci ialah seperti air,  debu dan yang lainnya.
Allah itu bersih dan suci. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Seperti firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah : 222
  
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Pada ayat diatas terdapat dua kata penting yaitu kata taubat (tawwaabiina) dan thaharah (mutathahhiriin). Ayat tersebut juga sebagai dalil bahwasannya langkah pertama yang harus dilakukan oleh manusia yang akan menghadap Allah adalah bertaubat dan bersuci. Bertaubat adalah upaya membersihkan diri dari segala dosa. Sedangkan thaharah adalah upaya membersihkan badan dari najis.
Dari ayat di atas terlihat jelas bahwasannya Allah itu menyukai serta memuliakan dan memberi orang-orang yang bertaubat dari dosa dan yang menyucikan diri dari kotoran.
B.     Macam-macam Thaharoh
Adapun macam-macam thaharah ada 2 macam, diantaranya ialah sebagai berikut :
1.      Thaharah lahiriyah.
Membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran dan najis (Q.S al-Maidah : 6)[1].
a.       Bersuci dari najis
Berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang di diami.
b.      Bersuci dari hadats
1)      Hadats kecil
a)Sesuatu yang keluar dari dua lubang (qubul dan dubur)
b)      Hilang akal karena mabuk
c)Menyentuh alat kemaluan atau lubang dubur
d)     Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrim
2)      Hadats besar
a)      Keluar mani
b)      Bersetubuh
c)      Haid
d)     Melahirkan anak
e)      nifas
c.       Larangan karena hadats
1)      Hadats Kecil
a)      Sholat, sujud syukur, khutbah jum’at
b)      Tawaf
c)      Menyentuh al-Quran
2)      Hadats Besar
a)      Membawa al-Quran
b)      Berhenti di dalam masjid
c)      Puasa
d)     Bersetubuh
e)      Menceraikan istri

2.      Thoharoh batiniyah
Mensucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan bertaubat kepada Allah, menegakkan tauhid dan beramal shaleh. Taubat merupakan thaharah ruhaniyah sebagai metode menyucikan diri dari dosa-dosa yang besar ataupun kecil kepada Allah SWT. (Q.S an-Nur : 31)[2].
Taubat merupakan langkah pertama menuju pertemuan hamba dengan Allah agar antara hamba dan Allah terjalin hubungan yang lebih dekat. Sebab Allah yang Mahasuci hanya dapat didekati oleh hamba-Nya yang suci pula. Oleh karena itu bertaubat sebelum menghadap Allah merupakan jalan terbaik.
C.    Kedudukan thaharah
Thaharah menempati kedudukan yang penting dalam ibadah, misalnya setiap orang hendak shalat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berthaharah[3]. Karenanya, thaharah merupakan syarat sahnya ibadah shalat.
1.      Alat Thaharah
a.       Air mutlak (air suci mensucikan) Q.S al-Anfaal : 11[4]
b.      Air makruh (air suci tapi makruh untuk bersuci)[5]
c.       Air suci tidak mensucikan[6]
D.    Himah disyariatkan thaharah
Adapun hikmah disyariatkannya thaharah ialah sebagai berikut :
1.      Kesehatan fisik dan psikis
2.      Mendapatkan karunia Allah
3.      Selamat di dunia dan di akhirat
4.      Berperilaku bersih
5.      Menjadi manusia pilihan
6.      Menyucikan diri dari kotoran yang berupa hadats dan najis.
7.      Karena thaharah termasuk salah satu hal yang disukai Allah, seperti yang diatas telah dijelaskan dalam QS. al-baqarah : 222.
8.      Karena thaharah juga termasuk salah satu syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba. Sabda Nabi SAW :
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu”.

Referensi :
Halim. Abdul. 2006. “Tafsir Ahkam”. Jakarta : Kencana
Rahmat. t.h. 1996. “Khazanah Istilah al-Quran”. Bandung : Mizan
http://zumyarti.blogspot.com/?m=1


[1] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٦﴾
006. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[2] 4...... (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  
“......dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
[3] Berwudhu, tayamum dan mandi
[4] Air hujan, air laut, air danau, air sungai, air kolam (empang), air sumur, air es (air yang telah mencair), air embun.
011. (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu).
[5] Air yang terjemur di panas matahari didalam bejana atau wadah berkarat
[6] Air yang telah tercampur dengan zat suci lain, air yang kurang dari 2 kullah, air buah-buahan/pepohonan, air bernajis (mutanajis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post