Rabu, 15 Oktober 2014

Politik dalam al-Quran



Politik dalam Perspektif al-Quran
A.    Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani atau Latin  politicos atau politõcus  yang  berarti kota.  Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai "segala urusan dan tindakan   (kebijakan,   siasat,  dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain."  Juga dalam arti  "kebijakan,  cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."[1]
Dalam kamus bahasa Arab,  kata politik berasal dari kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur,dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman,  kutu,  atau rusak.[2]
Dalam  Al-Quran  tidak ditemukan kata yang terbentu dari akar kata sasa-yasusu. Uraian   Al-Quran   tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukum yang memiliki makna  " melarang dalam rangka perbaikan". Selain itu, terdapat kata  hikmah yang  berarti kendali. Makna ini sejalan dengan sasa-yasusu-saissiyasat, yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian. 
Kata  siyasat sebagai mana dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagai mana terbaca, sama dengan kata hikmat. 
Dalam  Al-Quran  ditemukan dua puluh   kali   kata   hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian.[3] Salah  satu  di antaranya adalah surat Al-Baqarah (2): 269: 
269. Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalamtentang Al Qur'an dan As Sunnah) kepadasiapa yang Diakehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al hikmahitu, iabenar-benartelahdianugrahikarunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapatmengambilpelajaran (darifirman Allah).
Selainhikmahdalam Al-Quran jugaditemukansekianbanyakayat  yang  berbicaratentanghukum   (Arab).
057. Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntu tuntuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.[4]
Ayat-ayat diatas berbicara tentang kekhususan Allah  dalam menetapkan hukum atau kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka kekhususan tersebut bersifat relatif,  atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan hashridhafi.   Dengan memperhatikan keseluruhan ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan atas dasar pelimpahan dari Allah Swt., dan karena itu manusia  yang  baik adalah  yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu. 
B.     Bagian-bagian Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Bidang-bidang Fiqh Siyasah. Terbagi menjadi empat bagian, yaitu:[5]
1.      Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. ArtiSiyasah dapat kita lihat di pembahasan di atas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
2.      Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
3.      Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash.
4.      Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara bahasa, harbiyah bermakna keadaan darurat atau genting, sedangkan secara istilah bermakna wewenang atau peraturan ,serta kekuasaan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.

Referensi :
·         Al-Quran Digital
·         M. QuraishShihab, “WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,)
·         http://serbamakalah.blogspot.com/2013/02/siyasah-politik-islam.html.Di unduhpadatangga 10 Mei 2014. 14.46 Wib



[1]Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Pdf)
[2] M. Quraish Shihab, “WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat  (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,) hal. 410
[3] M. QuraishShihab, “WAWASAN AL-QURAN TafsirMaudhu'iatasPelbagaiPersoalanUmat (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,) hal. 411
[4]QS Al-An'am      [6]: 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post