Politik dalam Perspektif al-Quran
A.
Pengertian Politik
Kata politik berasal
dari bahasa Yunani atau Latin politicos
atau politõcus yang berarti kota.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai
"segala urusan dan tindakan
(kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau
terhadap negara lain." Juga dalam arti "kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani
satu masalah)."[1]
Dalam kamus bahasa
Arab, kata politik berasal dari kata siyasah.
Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang diartikan mengemudi,
mengendalikan, mengatur,dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata
sus yang berarti penuh kuman,
kutu, atau rusak.[2]
Dalam Al-Quran
tidak ditemukan kata yang terbentu dari akar kata sasa-yasusu. Uraian Al-Quran
tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang
berakar kata hukum yang memiliki makna
" melarang dalam rangka perbaikan". Selain itu, terdapat kata hikmah yang berarti kendali. Makna ini sejalan dengan sasa-yasusu-saissiyasat,
yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.
Kata siyasat sebagai mana dikemukakan di
atas diartikan dengan politik dan juga sebagai mana terbaca, sama dengan kata
hikmat.
Dalam Al-Quran
ditemukan dua puluh kali kata
hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian.[3] Salah satu
di antaranya adalah surat Al-Baqarah (2): 269:
269.
Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalamtentang Al Qur'an dan As
Sunnah) kepadasiapa yang Diakehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al
hikmahitu, iabenar-benartelahdianugrahikarunia yang banyak. Dan hanya
orang-orang yang berakallah yang dapatmengambilpelajaran (darifirman Allah).
Selainhikmahdalam
Al-Quran jugaditemukansekianbanyakayat
yang berbicaratentanghukum (Arab).
057.
Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al
Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan
azab) yang kamu tuntu tuntuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah
hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang
paling baik.[4]
Ayat-ayat
diatas berbicara tentang kekhususan Allah
dalam menetapkan hukum atau kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya,
maka kekhususan tersebut bersifat relatif,
atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan hashridhafi. Dengan memperhatikan keseluruhan ayat-ayat
yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah
telah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan atas dasar
pelimpahan dari Allah Swt., dan karena itu manusia yang
baik adalah yang memperhatikan kehendak
pemberi wewenang itu.
B.
Bagian-bagian Siyasah
Setelah kita mengetahui
tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah.
Bidang-bidang Fiqh Siyasah. Terbagi menjadi empat bagian, yaitu:[5]
1.
Siyasah
Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku
kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. ArtiSiyasah dapat kita lihat
di pembahasan di atas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan.
Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil
keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
2.
Siyasah
Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena
itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan
negara.
3.
Siyasah
Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang,
serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara
untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial,
nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga
negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama,
akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash.
4.
Siyasah
Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara bahasa, harbiyah bermakna keadaan darurat
atau genting, sedangkan secara istilah bermakna wewenang atau peraturan ,serta kekuasaan
pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Referensi :
·
Al-Quran
Digital
·
M. QuraishShihab,
“WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,)
·
http://serbamakalah.blogspot.com/2013/02/siyasah-politik-islam.html.Di unduhpadatangga 10 Mei 2014. 14.46 Wib
[1]Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Pdf)
[2] M. Quraish Shihab, “WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,) hal. 410
[3] M. QuraishShihab, “WAWASAN AL-QURAN
TafsirMaudhu'iatasPelbagaiPersoalanUmat (ebookby.nazilhilmie@yahoo.com,) hal. 411
[4]QS
Al-An'am [6]: 57
[5]http://serbamakalah.blogspot.com/2013/02/siyasah-politik-islam.html.
Di unduhpadatangga 10 Mei 2014. 14.46 Wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar