Tafsir Qiradh
A.
Pengertian Qiradh
Menurut bahasa
Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan
potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta
tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa
juga diambil dari kata Muqaradhah yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal
dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Menurut istilah
Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam
usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain
sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka
berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Jadi Qiradh adalah bentuk
pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil
manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan
dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar.
B.
Ayat al-Qur`an tentang Qiradh
Dalam hal ini ayat-ayat yang terkait
dengan qiradh terdapat dalam surah al-Baqarah : 245, al-Hadid : 11, Almuzammil
: 20, Al Maidah : 12, Al Hadid : 18, At Taghabun : 17.
`¨B #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouÏW2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)t äÝ+Áö6tur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
245. Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. Albaqarah : 245)
ƨB #s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur Öô_r& ÒOÌx. ÇÊÊÈ
11.
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka
Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak. (QS. Al hadid : 11)
C.
Prinsip-prinsip Qiradh
Prinsip qiradh diartikan sebagai
sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang
lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa pengelolaan tersebut dibagi antara
kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat
yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Qiradh adalah bentuk
pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil
manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan
dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar.
Pelaksanaan Qiradh tidak
dilarang dalam Islam. Bahkan dinjurkan karena dapat meringankan beban
saudaranya dan merupakan salah satu bentuk hubungan kita sesama manusia (Hablum
minannas).
Dalam pelaksanaan Qiradh harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan
tidak adanya unsur pemaksaan..
Rukun dan Syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
1.
meminjami dan peminjam
Dewasa, sehat akal dan
sama-sama rela. Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan
pinjaman.
2.
obyek pinjaman (barang/uang)
Harus diketahui secara
jelas (jumlahnya)/kadar ukuran baik oleh pemilik maupun penerima. Jika
barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
3.
Pemanfaatan/penggunaannya
Pemberi pinjaman harus
mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam tersebut, jika pinjaman
tersebut dipergunakan sebagai modal kerja, maka Pemilik modal perlu mengetahui
jenis pekerjaan tersebut.
4.
Keuntungan
Besar atau kecilnya bagian
keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik
modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.
D.
Perkara yang Membatalkan Qiradh
1. Pembatalan, Larangan Berusaha,
dan Pemecatan
Qiradh/Mudharabah menjadi batal
dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan
pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang
yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal
telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha
tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib)
dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2. Salah seorang akid meninggal
dunia
Jumhur lama berpendapat bahwa
mudharabah batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal
maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang
akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut
dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad
atau tidak.
3. Salah seorang aqid gila
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila
membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam
mudharabah.
4. Pemilik modal murtad
Apabila pemilik modal murtad (keluar
dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh
serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah,
hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan
mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil
bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5. Modal rusak ditangan pengusaha
Jika harta rusak sebelum
dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang
oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah
dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga
tidak tersisa untuk diusahakan.
Referensi
- Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada. 1997.
- H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar
Baru Algensindo. 1994.
- Imron Fauzi.
“QIRADH (MUDHARABAH)”. wordpress.com, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar