Senin, 28 Maret 2016

Qiradh dalam al-Quran



Tafsir Qiradh

A.    Pengertian Qiradh
Menurut bahasa Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Menurut istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Jadi Qiradh adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar.

B.     Ayat al-Qur`an tentang Qiradh
Dalam hal ini ayat-ayat yang terkait dengan qiradh terdapat dalam surah al-Baqarah : 245, al-Hadid : 11, Almuzammil : 20, Al Maidah : 12, Al Hadid : 18, At Taghabun : 17.
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
245.  Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. Albaqarah : 245)

ƨB #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òãsù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ
11.  Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (QS. Al hadid : 11)

C.    Prinsip-prinsip Qiradh
Prinsip qiradh diartikan sebagai sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan  syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Qiradh adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepada orang yang akan mengambil manfa'atnya dalam rangka meringankan beban orang tersebut untuk kemudian akan dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupan untuk membayar.
Pelaksanaan Qiradh tidak dilarang dalam Islam. Bahkan dinjurkan karena dapat meringankan beban saudaranya dan merupakan salah satu bentuk hubungan kita sesama manusia (Hablum minannas). Dalam pelaksanaan Qiradh harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak adanya unsur pemaksaan..

Rukun dan Syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
1.      meminjami dan peminjam
Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela. Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.
2.      obyek pinjaman (barang/uang)
Harus diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadar ukuran  baik oleh pemilik maupun penerima. Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
3.      Pemanfaatan/penggunaannya
Pemberi pinjaman harus mengetahui penggunaan pinjaman dari peminjam  tersebut, jika pinjaman tersebut dipergunakan sebagai modal kerja, maka Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut.
4.      Keuntungan
Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.
D.    Perkara yang Membatalkan Qiradh
1. Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Qiradh/Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2. Salah seorang akid meninggal dunia
Jumhur lama berpendapat bahwa mudharabah batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
3. Salah seorang aqid gila
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4. Pemilik modal murtad
Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5. Modal rusak ditangan pengusaha
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
Referensi
- Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997.
- H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.
- Imron Fauzi. “QIRADH (MUDHARABAH)”. wordpress.com, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post