Riba
A.
Pengertian
Riba
Secara bahasa, riba diartikan sebagai Az Ziyadah yang
berarti tambahan. tambahan yang dimaksud adalah tambahan atas modal, baik
penambahan iyu sedikit ataupun banyak[1]
Secara istilah ahli fiqih riba adalah penambahan pada salah satu dari
dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tambahan ini
maksudnya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.[2]
Dalam hal ini Allah berfirman dalam surah
al-Baqarah ayat 279:
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.
Ibnu Qudamah menyampaikan dalam kitab Al-Mugni yang tercantum dalam
buku Fikih Muamalah, bahwasannya rasullullah Saw bersabda :
لا تبيعوالدرهم بدرهمين فاني اخاف
عليكم الرما, الرما معنه الربا
yang artinya adalah “janganlah
kamu menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap
kalian dengan rima, dan rima artinya riba. ”
B.
Hukum
Riba
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya fikih Sunnah 12, riba
diharamkan oleh semua agama samawi. Hal ini karena dianggap membahayakan oleh
agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Didalam perjanjian lama :
“Jika kamu mengqiradhkan harta kepada salah seorang putra bangsaku
janganlah kau bersikap seperti orang yang menghitungkan (ayat 25 fasel 22 Kitab Keluaran) ”
Kecuali itu orang-orang Yahudi tidak mencegah riba dari orang yang
bukan Yahudi, seperti yang dikatakan dalam ayat 20 fasel 23 Kitab Ulangan.
Artinya kaum yahudi juga melarang akan riba bagi umatnya sendiri.
Al-Quran menyinggung masalah riba, dalam surah Ar-Rum ayat 39 :
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah
pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).
C.
Macam-Macam
Riba
Dalam buku Fikih Sunnah 12 karya Sayyid Sabiq menyatakan riba
terbagi menjadi
dua macam :
1.
Riba
Nasi’ah
Yaitu
penambahan bersyarat yang diperoleh orang yang menghutangkan dari orang yang
berhutang lantaran penangguhan. Berlandaskan Al-Kitab, Assunah dan Ijma’ para
Imam riba jenis ini di haramkan.
2.
Riba
Fadl
Jenis
jual beli uang dengan uang, atau barang pangan dengan barang pangan dengan
tambahan. jenis riba ini di haramkan karena penyebam membawa kepada riba
nasi’ah. Kecuali memenuhi dua syarat maka jual beli tersebut bias sah.
a.
Persamaan
kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek
b.
Tidak
boleh menggunakan salah satu barang, bahkan pertukaran dilakukan harus secepat
mungkin.
Selain dua
macam riba di atas, Abdul Aziz Muhammad dalam bukunya Fikih Muamalah
menambahkan satu macam riba, yakni Riba Yadd (Tangan) yang memiliki definisi
jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya
tanpa menyebutkan waktunya. Dalam keterangannya tidak disebutkan hokum riba
tersebut, apakah di halalkan atau di haramkan.
D.
Hikmah
Pengharaman Riba
Telah di sebutkan dalam penjelasan di atas bahwa, semua agama
samawi mengharamkan riba, hal ini dikarenakan akan menimbulkan permasalahan sebagai
berikut.
1.
Ia
dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengkikis habis semangat
kerjasama menolong sesame manusia.
2.
Menimbulkan
tumbuhnya mental kelas pemboros bagi yang tidak bekerja.
3.
Riba
sebagai salah satu cara menjajah
Referensi :
-
Sabiq
,Sayyid. “Fikih Sunnah 12” Bandung:PT al-Ma’arif, 1988
-
Muhammad,Abdul
Aziz. “Fikih Muamalah” Jakarta : Amzah, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar