Senin, 28 Maret 2016

Riba dalam al-Quran



Riba

A.    Pengertian Riba
Secara bahasa, riba diartikan sebagai Az Ziyadah yang berarti tambahan. tambahan yang dimaksud adalah tambahan atas modal, baik penambahan iyu sedikit ataupun banyak[1]
Secara istilah ahli fiqih riba adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tambahan ini maksudnya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.[2]
 Dalam hal ini Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 279:

bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ibnu Qudamah menyampaikan dalam kitab Al-Mugni yang tercantum dalam buku Fikih Muamalah, bahwasannya rasullullah Saw bersabda :

لا تبيعوالدرهم بدرهمين فاني اخاف عليكم الرما, الرما معنه الربا
yang artinya adalah  “janganlah kamu menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba. ”

B.     Hukum Riba
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya fikih Sunnah 12, riba diharamkan oleh semua agama samawi. Hal ini karena dianggap membahayakan oleh agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Didalam perjanjian lama :
“Jika kamu mengqiradhkan harta kepada salah seorang putra bangsaku janganlah kau bersikap seperti orang yang menghitungkan  (ayat 25 fasel 22 Kitab Keluaran) ”
Kecuali itu orang-orang Yahudi tidak mencegah riba dari orang yang bukan Yahudi, seperti yang dikatakan dalam ayat 20 fasel 23 Kitab Ulangan. Artinya kaum yahudi juga melarang akan riba bagi umatnya sendiri.
Al-Quran menyinggung masalah riba, dalam surah Ar-Rum ayat 39 :

!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
39.  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

                             
C.     Macam-Macam Riba
Dalam buku Fikih Sunnah 12 karya Sayyid Sabiq menyatakan riba terbagi menjadi dua macam :
1.      Riba Nasi’ah
Yaitu penambahan bersyarat yang diperoleh orang yang menghutangkan dari orang yang berhutang lantaran penangguhan. Berlandaskan Al-Kitab, Assunah dan Ijma’ para Imam riba jenis ini di haramkan.
2.      Riba Fadl
Jenis jual beli uang dengan uang, atau barang pangan dengan barang pangan dengan tambahan. jenis riba ini di haramkan karena penyebam membawa kepada riba nasi’ah. Kecuali memenuhi dua syarat maka jual beli tersebut bias sah.
a.       Persamaan kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek
b.      Tidak boleh menggunakan salah satu barang, bahkan pertukaran dilakukan harus secepat mungkin.
Selain dua macam riba di atas, Abdul Aziz Muhammad dalam bukunya Fikih Muamalah menambahkan satu macam riba, yakni Riba Yadd (Tangan) yang memiliki definisi jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya. Dalam keterangannya tidak disebutkan hokum riba tersebut, apakah di halalkan atau di haramkan.
D.    Hikmah Pengharaman Riba
Telah di sebutkan dalam penjelasan di atas bahwa, semua agama samawi mengharamkan riba, hal ini dikarenakan akan menimbulkan permasalahan sebagai berikut.
1.      Ia dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengkikis habis semangat kerjasama menolong sesame manusia.
2.      Menimbulkan tumbuhnya mental kelas pemboros bagi yang tidak bekerja.
3.      Riba sebagai salah satu cara menjajah

Referensi :
-          Sabiq ,Sayyid. “Fikih Sunnah 12” Bandung:PT al-Ma’arif, 1988
-          Muhammad,Abdul Aziz. “Fikih Muamalah” Jakarta : Amzah, 2010



[1] Sayyid Sabiq. “Fikih Sunnah 12” Bandung:PT al-Ma’arif, 1988
[2] Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalah” Jakarta : Amzah, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post