Senin, 28 Maret 2016

Relasi Dayn, Rahn, dan Dhaman



Tolong menolong dalam pelaksanaan Dayn, Rahn, dan Dhaman
            Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah, ibadah dan muamalah. Aspek muamalah merupakan sebuah kegiatan manusia dalam melaksanakan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
            Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya utang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
            Dalam hal ini, ada beberapa macam jenis hutang piutang dalam kefiatan muamalah, seperti Dayn, Rahn, dan Dhaman. Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana relasi ketiganya dalam pelaksanaan mualmalah.
A.    Pengertian Dayn, Rahn, dan Dhaman
1.      Dayn
Secara makna kamus Dayn memiliki arti utang. Al-Qur’an memaknai kata al-Dayn sebagai utang. Kemudian dalam fiqih istilahnya disebut al-Qardh, yang berarti al-Qath’u (potongan). Sedangkan menurut istilah al-Qardh itu uang pinjaman dari orang lain, berarti wajib dikembalikan atau membayar lagi jika sudah diterima.[1]
Utang piutang sendiri memiliki makna ialah memberikan sesuatu kepada orang lain, disertakan adanya perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Yang dimaksud dengan yang sama diatas, seperti halnya sama dalam keadaan dan cirinya.[2]
2.      Rahn
Secara eimologi Rahn berarti al-Sakînah (tenang), al-Habs (tahanan), gadai, al-Tsubût (tetap), terikat, atau al-Dawâm (langgeng). Sedangkan secara terminologi Rahn Rahn adalah transasksi hutang piutang yang disertai jaminan yang ditahan sebagai pengganti, baik harganya (tsaman) atau manfaatnya bila pihak yang diberi pinjaman tidak mampu membayarnya.[3]
Rahan berbasis kepercayaan dan jaminan hutang yang tidak terdapat investasi dan kehendak meraih keuntungan.
3.      Dhaman
Jaminan atau dhaman Secara bahasa/etimologi berasal dari kata dhamana – Yadhmanu – Dhaman, yang memiliki arti jaminan atau tanggungan, memikul, perlindungan, keamanan, perjanjian, atau borek.[4]
Secara terminologi, dhaman merupakan transaksi tanggungan atau jaminan bagi pembayaran hutang seseorang dengan cara, waktu, dan tempat tertentu untuk ketenangan diri.[5] Sedangkan menurut A. Azharuddin Lathif (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dalam makalahnya menyebutkan makna dhaman secara terminologi ialah Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atas kewajiban/prestasi yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung).[6]
4.      Relasi Dayn, Rahn, dan Dhaman
Pada dasarnya dayn, rahn, dan dhaman ini memiliki maksud dan tujuan yang sama. Ketiganya ini merupakan sebuah transaksi hutang piutang baik berupa jaminan ataupun tanpa jaminan. Dimana ketiganya ini memiliki tujuan atau prinsip untuk saling tolong menolong sesuai dengan akad yang ditentukan. Akad disini sangat penting untuk membedakan baik sesuatu urusan atau urusan niaga itu sah atau tidak mengikuti syara’. penggunaan akad yang tepat untuk melakukan sesuatu urusan perlu diambil oleh setiap individu. Sekiranya akad tersebut sah, maka ia akan mewujudkan tanggungjawab dan hak di kalangan pihak-pihak yang berakad.
Sebagimana dayn di jelaskan dalam Qur`an surah Al-Baqarah [2]: 282 yaitu:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[7] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
 Ayat ini secara rinci menjelaskan cara pelaksanaan muamalah yang benar. Apabila pelaksanaan ini tidak tunai dibayarkan/adanya waktu yang ditentukan (hutang), maka perlu adanya pencatatan (seorang penulis) secara benar tanpa adanya penambahan atau pengurangan jumlah hutang ataupun jumlah temponya dengan disertakan saksi yakni, dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Hal ini bertujuan sebagai pengingat apabila terjadi kelupaan, juga sebagai pengukuhan untuk menghilangkan pertikaian nantinya.
Dayn ialah menerima pinjaman dari pihak yang harus dikembalikan sesuai perjanjian yang dilakukan ketika transaksi. Pada pelaksaan Dayn terdapat saksi (seorang penulis) sehingga hal ini tidak memerlukan adanya barang jaminan. Dalam pelaksanaan Rahn tidak terdapat saksi (seorang penulis) yang akan mencatat semua bentuk hutang-piutang tersebut, dengan demikian akad ini membutuhkan adanya barang (benda mati) / barang hidup yang diberikan sebagai bentuk jaminannya.  Sebagaimana terdapat dalam Qur`an surah. Al-Baqarah/2 : 283).
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[8] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pada akad rahn, barang jaminan diberikan kepada pemberi hutang sebagai pengganti baik harga maupun manfaatnya. Pada akad dhaman barang jaminan ada pada orang yang meminjam. Jaminan disini hanya sebatas bukti bahwa dalam akad hutang-piutang ini disertai adanya jaminan bisa berupa harta seperti uang/barang, berupa diri (suatu kepercayaan), atau juga berupa perkataan. Hal ini sesuai denga Qur`an surah Yusuf ayat 66.
tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ HwÎ) br& xÞ$ptä öNä3Î/ ( !$£Jn=sù çnöqs?#uä óOßgs)ÏOöqtB tA$s% ª!$# 4n?tã $tB ãAqà)tR ×@Ï.ur ÇÏÏÈ
Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".
Dari ketiga akad diatas adanya suatu pemenuhan janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, yang mengikat satu pihak saja, yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Hutang adalah sebuah janji yang harus dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan pada akad awal dan mengajarkan akan sebuah kejujuran dalam menuliskan atau mencatat hal-hal yang berkaitan dengan hutang piutang tersebut tanpa adanya pengurangan atau penambahan dari akad tersebut serta menuntut suatu amanah dan tanggung jawab atas sebuah kepemilikan.
Ketiga akad diatas memiliki tujuan yang sama, yakni untuk memudahkan dalam pelaksanaan hutang-piutang dengan didasari ketakwaan kepada Allah, tidak untuk saling merugikan dan dalam hal ini pemberian hutang atau pinjaman pada seseorang didasarkan pada pengambilan manfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agama. Dalam transaksi ini terdapat nilai luhur dan cita-cita sosial yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Dengan demikian, pada dasarnya pemberian hutang atau pinjaman pada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usaha untuk menolong sesama dalam kebaikan. Sebagaimana terdapat dalam Qur`an surat al-Maidah ayat 2 Allah berfirman :
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#   .
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.


Hutang piutang sudah menjadi hal yang lumrah, namun dalam aplikasi yang nyata alangkah lebih baiknya bila kita menjalankannya sesuai syariat Islam. Dimana, bila kita menjalankannya sesuai syariat agama akan memberikan  nilai tambah yang lebih baik seperti, tidak memberatkan pihak peminjam, pahala yang akan diberikan Allah SWT lebih besarnya nilainya dibanding dengan pahala sedekah.
Dalam pelaksanaan transaksi ini harus ada kerelaan dan keikhlasan dari penjamin hutang, tanpa ada paksaan serta memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai syariat agama Islam. Bila salah satu syariat tersebut tidak terpenuhi  maka penjamin tidaklah berhak menjadi seorang penjamin hutang yang sah.

Referensi
Firdaus , Slamet. “Tafsir Ekonomi; Dhaman”. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Firdaus , Slamet. “Tafsir Ekonomi; Rahn”. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 2014
Lathif , A. Azharuddin “penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan di perbankan syari’ah”. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
http://digilib.uinsby.ac.id/7737/3/bab%202.pdf di download pada 19 september 2014 pukul. 13.21


[1] http://digilib.uinsby.ac.id/7737/3/bab%202.pdf di download pada 19 september 2014 pukul. 13.21
[2] http://digilib.uinsby.ac.id/7737/3/bab%202.pdf di download pada 19 september 2014 pukul. 13.21
[3] Slamet Firdaus. “Tafsir Ekonomi; Rahn”. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 2014. hal. 1
[4] Lihat makalah Slamet Firdaus. “Tafsir Ekonomi; Dhaman”. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 2014. hal. 1
[5] Slamet Firdaus. “Tafsir Ekonomi; Dhaman”.
[6] A. Azharuddin Lathif “penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan di perbankan syari’ah”. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. hal 2
[7] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya
[8] barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post