Senin, 28 Maret 2016

Wakalah menurut alquran



Wakalah
A.    Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa ada beberapa makna, antara lain, hifzh (menjaga), tafwidh (menyerahkan, mendelegasikan dan memberikan mandat) dan  i’timad (bersandar). Wakalah menurut istilah adalah permintaan seseorang kepada orang lain agar menjadi wakilnya dalam sesuatu yang bisa diwakili.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

“Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS. al-Kahfi :19)
 
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[1]dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. an-Nisa :35)
B.     Rukun dan Syarat Wakalah
Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
1.      Muwakil (Pemberi kuasa)
2.      Wakil (Penerima kuasa)
3.      Muwakkal fih (Sesuatu yang diwakilkan)
4.       Sighat (Lafaz mewakilkan)
Sedangkan syarat – syarat wakalah adalah :
1.      Bagi pemberi kuasa, ia adalah pemilik barang atau di bawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut. Jika yang memberi kuasa bukan pemilik, wakalah tersebut batal.
2.      Bagi penerima kuasa, ia adalah orang yang berakal. Bila seorang wakil itu idiot, gila atau belum dewasa, maka perwakilan tersebut batal.
Syarat – syarat sesuatu yang diwakilkan adalah :
1.      Sesuatu yang bisa diwakilkan. Seperti, jual beli, gadai, pinjam meminjam dan sewa.
2.      Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar. Seperti, seorang berkata : “Aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawinkan salah seorang anakku.”
C.    Macam-Macam Wakalah
Wakalah terbagi menjadi dua yakni, muthlaq dan muqayyad.
1.      Wakalah muqayyad adalah wakalah dimana muwakil membatasi tindakan wakil dan menentukan cara melaksanakan tindakan tersebut. Misalnya, “Aku wakilkan padamu untuk menjual rumahku ini dengan harga sekian”.
2.      Wakalah muthlaq adalah wakalah yang terbebas dari setiap batasan. Misalnya, “Aku wakilkan padamu untuk menjual rumahku”. Maka wakil dapat menjualnya dengan harga layak dan tidak terbatas dengan harga tertentu.
D.    Obyek yang diwakilkan.
Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.
Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.

E.     Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut.
  1. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  2. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  3. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.



[1]  hakam ialah juru pendamai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post