Ikhtikar
A.
Pengertian
Ihtikar
Secara
etimologi al Ihtikar الاحتكار berasal dari kata يحكر-حكرا- حكر yang berarti aniaya, sedangkan
الحكر
berarti ادخار الطعام ( menyimpan makanan, dan kata الحكرة berarti الجمع و
الإمساك ( mengumpulkan dan
menahan ) . ikhtikar juga dapat diartikan perbuatan menimbun, pengumpulan
(barang-barang) atau tempat untuk menimbun.
secara
terminologis adalah menahan (menimbun) barang-barang pokok manusia untuk dapat
meraih keuntungan dengan menaikkan harganya. Secara esensi definisi di atas
sama, dan dapat difahami bahwa iktikar yaitu; membeli barang ketika harga
mahal, menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar, kurangnya
persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik, penimbun menjual
barang yang di tahannya ketika harga telah melonjak. Penimbunan barang
menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.
Ulama berbeda pendapat mengenai jenis barang yang di timbun, yaitu :
-
Ulama
Malikiyah, sebagian ulama Hanabilah, Abu Yusuf dan Ibn Abidin ( pakar fiqh
Hanafi) menyatakan bahwa larangan ihtikar tidak terbatas pada makanan, pakaian
dan hewan, tetapi meliputi seluruh produk yang diperlukan masyarakat. Menurut
mereka, yang menjadi ilat ( motifasi hukum ) dalam larangan melakukan ihtikar
itu adalah “ kemudharatan yang menimpa orang banyak”. Oleh sebab itu
kemudharatan yang menimpa orang banyak tidak terbatas pada makanan, pakaian dan
hewan, tetapi mencakup seluruh produk yang diperlukan orang banyak.
-
Imam
asy SyaukaniØ
tidak merinci produk apa saja yang disimpan sehingga seseorang dapat
dikatakan sebagai muhtakir jika barang itu untuk dijual ketika harga
melonjak. Bahkan imam Syaukani tidak membedakan apakah penimbunan itu terjadi
ketika pasar berada dalam keadaan normal ( pasar stabil), ataupun dalam
keadaan pasar tidak stabil.
-
Hanabilah
dan Imam al Ghazali mengkhususkan keharaman ihtikar pada jenis produk makanan
saja. Alasan mereka karena yang dilarang dalam nash hanyalah makanan.
-
Ulama
Syafiiyyah dan Hanafiyah membatasi ihtikar pada komoditi yang berupa makanan
bagi manusia dan hewan.
-
Ihtikar
menurut Fathi ad Duraini, tidak saja menyangkut komoditas, tetapi juga manfaat
serta komoditas dan bahkan jasa dari pemberi jasa dengan syarat, embargo yang
dilakukan para pedagang dan pemberi jasa ini dapat membuat harga pasar tidak
stabil, padahal komoditas manfaat atau jasa tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat,
Negara dan lain-lain.
Diantara
ayat-ayat tersebut adalah firman Allah:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[1],
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[2],
jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[3],
dan binatang-binatang qalaa-id[4],
dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang
mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[5]
dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al Maidah : 2 )
bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya”. ( QS. al Baqarah: 279)
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏ$ygÅ_ 4 uqèd öNä38u;tFô_$# $tBur @yèy_ ö/ä3øn=tæ Îû ÈûïÏd9$# ô`ÏB 8ltym 4 s'©#ÏiB öNä3Î/r& zOÏdºtö/Î) 4 uqèd ãNä39£Jy tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# `ÏB ã@ö6s% Îûur #x»yd tbqä3uÏ9 ãAqߧ9$# #´Îgx© ö/ä3øn=tæ (#qçRqä3s?ur uä!#ypkà n?tã Ĩ$¨Z9$# 4 (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qßJÅÁtGôã$#ur «!$$Î/ uqèd óOä39s9öqtB ( zN÷èÏYsù 4n<öqyJø9$# zO÷èÏRur çÅÁ¨Z9$# ÇÐÑÈ
“Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah
memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai
kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[6],
dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas
dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka
Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah.
dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik
penolong”. ( QS. al Hajj: 78)
Ayat yang menyebutkan mengenai penimbunan emas dan perak, yaitu:
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 34)
Ihtikar
merupakan suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat
atau jasa sehingga menjadi langka di pasaran dan dapat diperkirakan harganya
melonjak naik. Perbuatan ihtikar merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang
lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun
apabila menimbun barang ( komoditi ) manfaat atau jasa tersebut tidak memberi
mudharat, dalam artian tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta
tidak untuk tujuan memonopoli dan meraih keuntungan yang besar, maka hal
tersebut tidak di larang.
Monopoli dan
al-ihtikar sama-sama memiliki unsur kepentingan sepihak (motivasi yang kuat)
dalam mempermainkan harga (price maker) Pelaku monopoli dan al-ihtikar sama-sama memiliki hak
opsi untuk menawarkan barang-barang ke pasaran atau tidak Monopoli dan Ihtikar dapat mengakibatkan
polemik dan ketidakpuasan pada masyarakat. Monopoli dan ihtikar merupakan salah satu cara golongan
orang kaya untuk mengeksploitasi (Zulm) golongan miskin.
Sedangkan diantara perbedaan monopoli dan ihtikar adalah:
1.
Bahwa
monopoli terjadi jika seseorang memiliki modal yang besar dan dapat memproduksi
suatu barang tertentu di pasaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan
Ihtikar tidak hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar namun masyarakat
menengah dengan modal alakadarnya pun bisa melakukannya
2.
Suatu
perusahaan monopolis cenderung dalam melakukan aktifitas ekonomi dan penetapan
harga mengikuti ketentuan pemerintah (adanya regulasi standard pemerintah),
sedangkan ihtikar dimana dan kapan pun bisa dilakukan oleh siapa saja, sebab
penimbunan sangat mudah untuk dilakukan.
3.
Untuk
mendapatkan keuntungan yang maksimum, dalam ihtikar kelangkaan barang dan
kenaikan harga suatu barang terjadi dalam waktu dan tempo yang tentitif dan
mendadak dan dapat mengakibatkan inflasi. Sementara dalam monopoli kenaikan
harga biasanya cenderung dipengaruhi oleh mahalnya biaya produksi dan
operasional suatu perusahaan walaupun kadang-kadang juga dipengaruhi oleh
kelangkaan barang.
4.
Praktek
monopoli adalah legal dan bahkan di negara tertentu dilindugi oleh
undang-undang atau aturan suatu negara, sedangkan ihtikar merupakan aktifitas
ekonomi yang ilegal.
Praktek yang
seperti ini dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Begitu juga dengan
menimbun terhadap barang-barang kebutuhan pokok biasanya apabila harga
barang-barang kebutuhan pokok naik maka akan berpengaruh terhadap harga-harga
barang lainnya, sehingga harga barang menjadi tidak stabil dan dapat
mengakibatkan krisis.
[1]
Syi'ar
Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan
tempat-tempat mengerjakannya.
[2]
maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram
dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan
peperangan di bulan-bulan itu.
[3] ialah: binatang
(unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri
kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir
miskin dalam rangka ibadat haji.
[4] ialah:
binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu
Telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[5] dimaksud
dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan.
keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
[6]
Maksudnya: dalam kitab-kitab yang Telah
diturunkan kepada nabi-nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar