Rabu, 15 Oktober 2014

Seni Musik



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Diera modern ini perlu adanya konsep kesenian dalam perspektif Islam, dikarenakan banyaknya manusia yang tenggelam pada kesenangan diri seakan mampu dikendalikan oleh dunia hiburan yang berlebihan dan seronok dipertontonkan.
Kalau melihat di tivi-tivi, banyak tontonan yang tidak layak diperlihatkan, seperti acara-acara yang memperlihatkan wanita yang memakai busana minim, konser musik yang diwarnai dengan minuman keras yang mengakibatkan tawuran dan kerusuhan, tarian-tarian yang berlebihan dan semuanya itu mengatasnamakan kesenian, dimana hal ini mengingatkan kita akan tikah kaum jahiliyah.
Dari berbagai macam bentuk seni, salah satu seni yang banyak digemari dan mampu mencuri perhatian masyarakat adalah seni musik.
Tidak dapat di pungkiri bahwasanya seni musiklah yang mampu mempengaruhi kebudayaan suatu negara tak terkecuali Indonesia. Musik juga bisa memberi inspirasi kepada masyarakat untuk berperilaku baik atau justru berperilaku sebaliknya tergantung bagaimana penyajian dari musik itu sendiri.
Merebaknya music dan lagu ini disebabkan banyak dari kaum muslim yang belum mengerti dan belum mengetahui hukumnya dalam pandangan islam, mereka menganggapsuatu hal yang mubah dan halal dikonsumsi kapanpun dan dimanapun. Olehkarena itu pemakalah akan menjelaskan bagaimana pandangan Islam terkait dengan seni musik
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana teks, terjemah dan syarah hadits tentang seni seni music?
2.      Bagaimana  i`tibarus sanad hadits tersebut?
3.      Bagaimana kwalitas dan kwantitas hadits tersebut?
4.      Bagaimana kaitan hadits tersebut dengan hadits yang lain?
5.      Bagaimana pendapat para ulama mengenai hadits tersebut?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui teks, terjemah dan syarah hadits tentang seni musik?
2.      Mengetahui  i`tibarus sanad hadits tersebut?
3.      Mengetahui kwalitas dan kwantitas hadits tersebut?
4.      Mengetahui kaitan hadits tersebut dengan hadits yang lain?
5.      Mengetahui pendapat para ulama mengenai hadits tersebut?































BAB II
PEMBAHASAN


A.    Teks Hadist, Mufradat, Terjemah dan syarah
Seni musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yg mempunyai kesatuan dan kesinam-bungan; atau nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu).[1]

1.      Teks Hadits

حدثنا يحيى بن اسحا ق قال اخبرني يحيى بن ايوب عن عبيد الله بن زحر عن بكر بن سوادة عن قيس بن سعد بن عبادة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ان ربي تبارك وتعالى حرم علي الخمر والكوبة والقنين واياكم والغبيراء فاءنها ثلث خمر العالم

2.      Arti Mufrodat
الكوبة    :  Alat musik perkusi seperti rebab, gendang, jimbe, dan sejenisnya.
القنين             :   Penyanyi

الغبيراء         :   Alat musik petik seperti, gitar, rebab, dan sejenisnya

3.      Terjemah:
Diriwayatkan kepada kita Yahya bin Ishaq berkata : “Dikhabarkan kepadaku Yahya bin Ayub dari Ubaidillah bin Zahrin, dari Bakri bin Sawadah, dari Qais bin Sa’di bin ‘Ubadah” bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atasku khomer, kendang, penyanyi dan jauhilah oleh kalian gitar, karena sesungguhnya  yang di haramkan itu adalah sepertiga arak dunia”
4.      Syarah
Dari hadits di atas menjelaskan bahwa, seseorang dianggap berdosa apabila memainkan alat musik yang bersenar seperti gitar, alat music yang dipukul seprti gendang dan bernyanyi, dimana Allah telah menyuruh kita untuk menjauhi hal tersebut. Dikarenakan hal itu termasuk kedalam sepertiga khomer dunia, artinya hal tersebut itu adalah suatu kesenangan orang-orang alim di akhirat nanti.
Selain hadits di atas terdapat juga hadits lain yang menyatakan pelarangan atas alat musik, khususnya alat musik yang bersenar,. Hal ini terdapat dalam kitab al-Muwattha` no 1541 : [2]
وحدثني عن مالك عن زيد بن اسلم عن عطاء بن يسار ان رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الغبيراء فقال لاخير فيها ونهى عنها قال مالك فسألت زيد بن اسلم ما الغبيراء فقال هي الاسكركة .
Diriwayatkan kepadaku, dari Malik dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw, ditanyaikan tentang alat music yang bersenar kata Nabi : “Tidak ada kebaikan sama sekali pada alat musik itu” dan Nabipun melarangnya, kemudian Malik berkata : “Saya bertanya kepada Zaid al-Aslam apa itu al-Ghubaira`?” Zaid bin Aslampun menjawab : “itu alat musik bersenar”.

B.     Tahrij  I`tibar Sanad
Sesuai dengan hasil penelusuran penulis mencari hadits tentang seni musik dengan menuliskan kata dasar berupa (الغبيراء) melalui maktabah syarifah. Hadits tersebut terdapat dalam  kitab Musnad Ahmad No. 14933, dan kitab al-Muwattha` no. 1332.[3]
Pada kitab Musnad Ahmad terdapat beberapa redaksi yang intinya sama, yakni tentang pelarangan memainkan musik, namun dalam redaknya tidak terdapat perawi yang meriwayatkan, sehingga penulis hanya mengambil redaksi Musnad Ahmad yang memiliki periwayatan. Ketika ditelusuri  kembali melalui Mktabah Syamillah terdapat banyak hadits yang ditampilkan, namun dengan keterangan hadits yang berbeda. Dan pada kitab Musnad Ahmad yang terdapat dalam maktabah syamilah tersebut, redaksi yang ada berbeda dengan redaksi pada Maktabah Syarifah dengan periwayatan yang berbeda pula hanya ada satu yang sama yakni pada kitab al-Muwattha, sehingga penulis memutuskan untuk meneliti redaksi yang ada pada Maktabah Syarifah.
Untuk menganalisa apakah hadis-hadist yang berkaitan dengan seni musik terhadap sanad yang syad atau tidak, maka perlu adanya penelitian kwalitas dan kwantitas sanad. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari skema sanad dibawah ini:










Skema Sanad

Musnad Ahmad                                                          Skema al-Muwattha`



































يحيى بن اسحاق
 
 





















Skema Sanad keduanya



 



















1.      ANALISIS KUANTITAS SANAD
Melihat keseluruhan skema – skema yang tersaji di atas , menggambarkan bahwa dari tingkatan shahabat sampai mudawwin , jumlah perowi yang meriwayatkan hadits berbeda- beda, sehingga memberikan gambaran jenis hadits tersebut termasuk kriteria hadits ahad yang ghorib pada awalnya kemudian menjadi masyhur bahkan mutawatir , alasanya karena pada tobaqot pertama  terdapat satu orang perowi  yang meriwayatkan hadits dan pada tobaqot setelah shahabat trerdapat satu orang perowi, sehingga mengidentifikasikan kreteria hadits gharib juga. Peda tobaqot selanjutnya  perowi yang meriwayatkanya semakin banyak sehingga menjadi azis,masyhur dahkan mencapai mutawatir, dimana hadits mutawatiritu deriwayatkan oleh banyak perowi melalui panca indra dan tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
2.      Biografi para Perowi dari sanad
a.       Terdapat dalam kitab Musnad Ahmad
1)      Qays bin Sa’d bin ‘Ubadah[4]
Nama aslinya adalah Qais bin Saad bin Ubadah bin Dulaim Al-Anshari Al-Khajraji, beliau menjabat sebagai kepala polisi pada zamannya Nabi, wafat 60 H. Beliau termasuk kedalam kalangan Sahabat.
2)      Bakri bin Sawadah
Nama lengkap beliau adalah Bakri bin Sawadah bin Tsamamah. Beliau wafatdi Afrika pada tahun128 H. beliau termasuk kedalam kalangan Tabi’in tengah. Sederet ‘ulama menilainya sebagai orang yang tsiqah.
3)      Ubaidillah bin Zahrin
Nama lengkapnya adalah Ubaidillah bin Zahrin. Beliau termasuk kedalam kalangan lam Talqi li Shohabah. Beliau dinilai sebagai Shoduq bi Akhtha`
4)      Yahya bin Ayub
Nama lengkapnya adalah Yahya bin Ayub, wafat 168 H. Beliau termasuk kedalam kalangan Kabir li Atba’ dan dinilai sebagai orang yang shaduq rubama akhtho’.
5)      Yahya bin Ishaq
Nama lengkapnya adalah Yahya bin Ishaq, wafat 210 H. Beliau termasuk kedalam kalangan Kabir Tabi’ Liatba’.  Beliau dinilai sebagai orang yang Shoduq
6)      Ahmad bin Hanbal[5]
Nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi, beliau lahir di kota Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 Hijriyah. Beliau termasuk kedalam kalangan Murid-Murid atba’ Tabi’it Tabi’in. Setelah sakit sembilan hari, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan
b.      Terdapat dalam kitab al-Muwattha`
1)      ‘Atha` bin Yasar
Bernama lengkap ‘Atha` bin Yasar beliau lahir di Madinah dan beliau wafat pada tahun 103 H. beliau termasuk kedalam kalangan Tabi’in Besar. Beliau adalah seorang yang Tsiqoh.
2)      Zaid bin Aslam
Bernama lengkap Zaid bin Aslam. Beliau termasuk kedalam kalangan Tabi’in tengah. Beliau wafat di Madinah pada tahun 136. Beliau temasuk kedalam perawi yang Tsiqoh Yursal.
3)      Malik bin Anas
Nama lengkap beliau adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi. Beliau lahir pada tahun 93 H. beliau termasuk kedalam kalangan Tabi’ut Tabi’in. beliau wafat pada tahun 179


c.       ANALISIS KUALITAS SANAD

Seluruh rawi dari sanad kitan shohih Muslim berpredikat tsiqah dan tidak seorangpun menilainya jarh. Mengingat adanya relasi guru murid dan murid guru diantara mereka serta masa hidup mereka yang memungkinkan adanya pertemuan langsung, maka penulis  berkesimpulan  dari data yang didapat ini,  sanad hadits tersebut bersambung (muttashil).

A.    KUALITAS MATAN HADITS
Sebagaimana disepakati oleh para ulama ahli hadits bahwa Suatu hadits dikatan shahih (berkualitas) apabila memenuhi lima kriteria keshahihannya, yakni sanadnya bersambung, perawi bersifat ‘adil, dhabit, terhindar dari syadz dan terbebas dari ‘illat. Ketiga kriteria yang disebutkan pertama khusus diperuntukan pada aspek sanad, sedangkan dua kriteria yang disebutkan terahir berkaitan dengan aspek sanad dan matan sekaligus. Dengan demikian berarti bahwa kriteria keshahihan sanad hadits mencakup lima butir, sedang aspek matan mencakup dua butir.



[1] Ebta Setiawan. “Kamus Besar Bahasa Indosesia”. Versi 1.1, edisi III. 2010
[2] Imam Malik “Maktabah Syamillah Kitab AlMuwattho` “ Bab Tahrim al-Khomer  juz  2 hal. 845

[3] Maktabah Syariifah
[4] Abdus Salam Al Indunisy, Biografi Ahlus Sunah. Yogyakarta : 2010
[5]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post